Prosedur Pengajuan dan Penetapan Mata Kuliah Daring

Prosedur Pengajuan dan Penetapan Mata Kuliah Daring

by Muhamad Nurdin Abdul Muhaemin -
Number of replies: 0

1. Kepala Program Studi menyampaikan daftar mata kuliah dan dosen pengampu yang akan menggunakan LMS (Learning Management System) Daring kepada Fakultas .

2. Fakultas menyampaikan surat keterangan / tugas tentang daftar program studi, mata kuliah dan dosen pengampu yang akan menggunakan LMS (Learning Management System) Daring ditujukan ke Direktorat Sistem Informasi dan Multimedia (Dir. SIM).

3. Direktorat SIM melalui Bagian E-Learning dan Multimedia membuatkan kelas untuk mata kuliah daring dan melaporkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan Dosen yang sudah didaftarkan oleh Fakultas.

Berkaitan dengan hal tersebut, mohon Dekan Fakultas untuk menyampaikan surat ajuan mata kuliah beserta dosen pengampunya, selambatnya Rabu, 25 September 2019 ke Dir. SIM dalam bentuk soft file (.xlsx) ke email it@usbypkp.ac.id dengan subject : Ajuan Mata Kuliah Daring Ganjil 2019-2020

Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.