PENTING !!! SURAT EDARAN dari Wakil Rektor 1 USB YPKP

PENTING !!! SURAT EDARAN dari Wakil Rektor 1 USB YPKP

by Muhamad Nurdin Abdul Muhaemin -
Number of replies: 0

Kami sampaikan ada beberapa poin penting yang perlu Bapak/Ibu Dosen ketahui berkaitan dengan penggunaan sistem perkuliahan daring di lingkungan Universitas Sangga Buana YPKP sesuai Surat Edaran Nomor : SE-005/II.1.2-II/USBYPKP/2020 yaitu sebagai berikut :

1. Dosen yang berstatus tidak tetap (Dosen Luar Biasa) tidak diperkenankan menggunakan fasilitas pembelajaran daring kecuali ada ketentuan lain dari Ka. Prodi dan masing-masing Fakultas.

2. Pelaksanaan Mata Kuliah Praktikum atau yang berbasis Proyek tidak diperkenankan menggunakan pembelajaran daring.

3. Pembelajaran Daring hanya berlaku bagi mahasiswa kelas reguler sore dan dilaksanakan mulai semester 3, kecuali ada ketentuan lain dari Ka. Prodi dan masing-masing fakultas.

4. Pembelajaran daring efektif dilakukan setelah pertemuan minggu pertama perkuliahan.

5. Dosen yang melakukan perkuliahan daring diwajibkan melaporkan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran terlampir dalam pengumuman ini.